Kota Bima, NTB – Entah karena keterdesakan ekonomi atau karena ada kesempatan, emak-emak ini akhirnya berurusan dengan pihak Polres Bima Kota Polda NTB.
Berapa tidak 4 orang ibu rumah tangga di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima ini, kompak mencuri jutaan uang Fadlin (43) tetangga mereka.
Emak-emak ini akhirnya diamankan Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, Kamis (19/5) tengah malam.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/5) pagi ini.
Adapun terduga IRT yang diamankan Tim Puma 2, jelas Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, masing-masing FZ (29), NA (32), FT (32) dan NR (36).
Awal emak-emak ini diamankan kata Rayendra, sebagaimana laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022, bernomor ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota.
Saat itu sebagaimana keterangan korban, korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.
Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya, melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota, ”jelas Kasat Reskrim.
Adapun jumlah kerugian yang dialami korban, uang sejumlah Rp 7.6 juta.
“4 orang terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ” pungkasnya.(Adb)